Santriwati Korban Pelecehan Seksual Diintimidasi dan Dipaksa Cabut Laporan

Muhammad Dasuki, kuasa hukum korban pelecehan seksual pesantren di Desa Tumberep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, mengungkap adanya intimidasi kepada santriwati

Satgasmafia.com, Batang – Ulah pengurus pesantren Desa Tumberep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang mendatangi korban pelecehan seksual membuat santri tertekan dan tidak bisa tidur. Pasalnya korban diancam akan dilaporkan balik bila tidak mau menandatangani surat pernyataan mencabut laporan.

“Ada tekanan dan intimidasi terhadap tiga dari empat korban untuk mencabut laporan. Korban ketakutan kalau tidak mau menandatangani surat pernyataan maka akan dilaporkan balik,” ungkap Muhammad Dasuki, kuasa hukum korban melalui sambungan telepon, Senin (30/7/2023).

Bacaan Lainnya

Pihaknya kecewa pengurus pesantren justru melakukan tindakan intimidasi dam tidak mempertimbangkan kondisi psikologis santriwati. Tiga dari empat korban sekarang sudah membuat pernyataan cabut laporan.

Dasuki mengungkapkan istri dari pelaku sudah mendatangi para korban dan menangis meminta maaf agar supaya laporan ke polisi dicabut. Dasuki juga meralat bahwa pelaku yang benar adalah N, sebelumnya disebut F.

“Tindakan yang dilakukan oleh pengurus ponpes mengintimidasi korban bisa dilaporkan balik ke polisi. Pihak pesantren terkesan mau menutup-nutupi kejadian sebenarnya bahkan mereka tidak mau nama pesantren disebut,” bebernya.

Ia menjelaskan dalam kondisi tertekan dan di bawah ancaman, surat pernyataan yang dibuat para korban tidak berlaku. Harusnya surat pernyataan dibuat dihadapan penyidik dan kuasa hukum.

Terkait adanya tindakan intimisasi tersebut pihaknya berencana akan melaporkan balik para pengurus pesantren yang terlibat menekan dan mengancam korban ke polisi.

“Terpaksa akan kita laporkan ke polisi apalagi saat ini korban sudah meminta bantuan pendampingan dari PCNU. Siapapun yang mengjalangi penyidikan akan kita laporkan,” ujar Dasuki.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Batang AKP Andi Fajar menegaskan kalau intimidasi kepada korban untuk memenuhi keinginan pelaku itu sudah masuk ranah pidana apalagi ada ancaman kekerasan sudah jelas pidana.

“Hingga saat ini kami belum menerima laporan adanya intimidasi tersebut,” kata AKP Andi Fajar usai menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *