Satgasmafia.com, Kota Pekalongan – Dua kakak beradik bernama Eko Yulianto dan Faisal Husnul Marom mengaku ditipu sejumlah oknum penagih hutang dari sebuah lembaga pembiayaan yang berkantor di Ruko Dupan Square Kota Pekalongan. Warga Perum Graha Naya Residence itu dipaksa menandatangani berkas yang berujung pada penyitaan sebuah mobil Toyota Rush.
“Kami dipaksa tanda tangan, sudah ditolak tiga kali tetap diminta tanda tangan. Mereka juga melarang kami membaca isi berkas, mereka bilang itu hanya cek fisik unit. Tak tahunya kami dijebak,” ungkap Eko kepada pantura24.com, Rabu (20/9/2023).
Ia menyebut pemaksaan tandatangan berlangsung di Kantor SMS Finance dan setelahnya baru menyadari kalau itu hanya akal-akalan sehingga mobil tidak lagi bisa dibawa pulang kembali seperti yang sebelumnya dijanjikan.
Eko pun menceritakan kronologi berurusan dengan tim penagih hutang dari SMS Finance diawali pada Selasa malam 19 September 2023 kedatangan serombongan orang yang bermaksud menarik All New Toyota Rush miliknya karena dikatakan terlambat membayar angsuran.
“Mereka memaksa penyelesaian masalah angsuran dilakukan di kantornya. Padahal saat itu kami sudah siapkan uang pembayaran angsuran yang terlambat satu bulan bahkan menutup angsuran bulan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Adik korban, Faisal Husnul Marom (29) menambahkan awal kejadian yang menimpa kakaknya itu bermula dari dirinya meminjam BPKB mobil tersebut lalu diagunkan ke SMS Finance.
Angsuran pertama hingga ke empat berlangsung lancar tanpa ada masalah. Baru di angsuran kelima atau Agustus 2023 terjadi keterlambatan setoran. Kemudian di 16 September 2023 ada titipan setoran sebesar Rp 2,5 juta dan di 20 September 2023 ada dana untuk menutup dua angsuran Agustus dan September 2023 bahkan angsuran bulan berikutnya pun sudah disiapkan.
“Di Agustus itu kami ada masalah keuangan (cash flow) dan sudah disampaikan ke mereka, bahkan niat baik kami untuk tetap mengangsur pun tetap dilakukan seperti menitipkan uang setoran yang belum genap dan saya janjikan September akan ada pelunasan karena memang upaya mencari dana segar baru berhasil malam itu namun keburu ditarik unit mobilnya,” beber Faisal.
Dirasa ada hak yang dilanggar pihaknya pun mengadukan hal tersebut ke LBH Adhyaksa dan diupayakan mediasi. Namun solusi yang diberikan justru diminta melunasi pokok hutang ditambah bunga, padahal sudah dijelaskan ada pelunasan karena dananya sudah ada tapi tetap saja ditolak.
“Besaran yang harus dibayar Rp 300 juta, padahal hutang saya itu Rp 195 juta, tentu saja keberatan. Ada unsur pemaksaan di situ, kami kecewa sekali dengan pelayanan SMS Finance,” ucapnya.
Atas kejadian itu, dirinya mempertimbangkan untuk memperkarakan hal tersebut ke ranah hukum karena solusi yang diberikan justru bertujuan untuk pelunasan hutang tanpa menempuh tahapan prosedural.
“Sudah saya serahkan ke kuasa hukum mas, selebihnya biar ditangani oleh pihak LBH Adhyaksa. Besok pagi pelaporan ke polisi,” tukasnya.
Sementara itu Simon Sihombing yang mengaku sebagai collector di PT Sinar Mitra Sepadan Finance atau SMS Finance saat mediasi mengatakan bahwa kasus terlambat angsuran atas nama Faisal Husnul Marom sudah dieksternalkan atau sudah disebar datanya keluar.
“Jadi awalnya kami yang menangani lalu diambil alih pusat. Kemarin yang ke rumah itu pihak eksternal,” jelas Simon.
Adapun ada titipan cicilan sebesar Rp 2,5 juta dibenarkan oleh Simon, namun besaran angsuran yang sebenarnya itu Rp 6 juta. Titipan cicilan itu masih nyangkut di sistem dan belum bisa dihitung sebagai angsuran yang wajib dibayar.
Kemudian untuk unit kendaraannya yang sudah ditarik berada di balai lelang. Namun demikian pihaknya masih membuka solusi untuk mendapatkan mobil itu kembali yakni melalui cara pelunasan, bukan dibayar angsurannya.
“Dibayar untuk satu atau dua bulan tidak bisa karena SOP (Standar Operational Prosedure) nya seperti itu. Jadi solusinya memang pelunasan,” katanya.
Lalu terkait adanya permintaan pembayaran angsuran yang dipermasalahkan dari debitur sudah disampaikan ke pimpinan namun juga ditolak sehingga opsi pilihannya harus melunasi hutang.
“Yang harus dibayar Rp 300 juta, kalau ketinggian bisa dibuka penawaran. Yang jelas solusinya tetap pelunasan,” katanya menegaskan.