Satgasmafia.com, Kota Pekalongan – Ahli waris dari almarhum Haji Masruri kembali mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Pekalongan untuk memberikan ganti untung setelah tanah milik pribadi dibangun sebagai jalan umum. Ahli waris warga Kelurahan Pabean itu meminta dilakukan pembayaran.
“Kami menunggu prosesnya lambat dan belum tahu arahmya mau kemana,” ujar salah satu ahli waris Nur Burhan melalui pesan suara, Rabu (18/10/2023).
Ia beserta ahli waris yang lain berharap Pemerintah Kota Pekalongan untuk segera menyelesaikan persoalan ganti rugi, sebab pihak keluarga ahli waris dari almarhum Hj Masruri Bin Tambas siap melakukan penutupan akses.
Selain itu pihaknya juga akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait tanah pribadi yang telah menjadi waris dipakai oleh Pemerintah Kota Pekalongan untuk membangun jalan tanpa diberikan ganti rugi.
“Kepada yang terhormat Bapak Jokowi semoga bapak mendengar keluhan kami,” kata Nur Burhan dalam curhatannya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Rizka Septia Wulandari menyebut pihaknya belum bisa memproses tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh ahli waris.
“Kami belum menerima aduan secara resmi atau tertulis dari keluarga ahli waris, jadi belum bisa dilakukan proses ganti rugi karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa yang disampaikan oleh keluarga ahli waris itu baru aduan lisan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bukan aduan resmi yang seharusnya ditujukan ke Wali Kota sebagai kepala daerah.
“Jadi diskominfo secara nota dinas masuk ke pak wali. Apakah sudah dirapatkan sudah, kita menindaklanjuti nota dinas dari diskominfo. Akan tetapi kami tidak bisa bersurat secara tertulis ke pengadu karena tidak ada surat tertulis juga, harapannya ada surat tertulisnya. kalau ada, kita jawab pakai surat tertulis,” papar Rizka.
Rizka menegaskan bahwa aduan yang masuk ke Diskominfo itu secara lisan maka pihaknya menyerahkannya ke Diskominfo untuk menyampaikannya lagi secara lisan kepada keluarga ahli waris.
Diberitakan sebelumnya 15 ahli waris dari almarhum Haji Masruri, pemilik tanah yang dibangun jalan oleh pemerintah setempat secara sepihak, kini menuntut ganti rugi.
Ahli waris yang merupakan warga RT 05 RW 15 eks Kelurahan Pabean tersebut mengaku dirugikan karena tanah yang difungsikan sebagai sabuk kampung untuk membendung banjir dan rob tidak dibayar sejak 2014.
Berbagai upaya dilakukan mulai dari mendatangi Kelurahan Padukuhan Keraton untuk menanyakan kejelasan nasib hingga mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa. (*)