Satgasmafia.com, Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah dua terdakwa kasus pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Batang tahap VII tahun 2015. Kedua terduga koruptor itu Hariani Octaviani dan Muhammad Syihabudin.
Harianai Octaviani merupakan Pejabat di KUPP Pelabuhan Batang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntutan hukuman 8,5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan,” ujar JPU Eko Hartoyo di sidang tuntutan, Rabu (29/11/2023).
Kemudian terdakwa Muhammad Syihabudin selaku pelaksana proyek yang diketahui meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa dituntut lebih tinggi yakni pidana penjara 9,5 tahun.
Adapun denda yang dijatuhkan sama dengan terdakwa Hariani. Namun, majelis hakim memberikan tambahan hukuman berupa uang pengganti (UP) kepada terdakwa Muhammad Syihabudin sebesar Rp 9,2 miliar.
“UP dibayarkan sebagai ganti kerugian negara yang ditimbulkan. Namun bila itu tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 4 tahun,” jelasnya.
JPU Eko Hartoyo menambahkan bila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan setelah putusan maka harta bendanya akan disita untuk menutup uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut bahwa keduanya secara bersama-sama melakukan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga negara dirugikan.
“Berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 12 miliar, namun sudah ada upaya pengembalian Rp 3,2 miliar,” ungkap Eko.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang Tahap VIII.
Dalam perkembangannya Kejari Batang melimpahkan berkas dakwaan kasus korupsi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang. (*)