Tim LBH Adhyaksa mengecek lokasi penutupan Perumahan Mulia Residence, Kamis (7/3).
SATGASMAFIA.COM, Pekalongan – Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Getas Purnomo mengungkap perihal pengakuan oknum mantan kades yang mengklaim tanah bengkok desa menjadi hak milik pribadi itu merasa kelelahan mengurus sertifikat yang ada di tangannya saat ini.
“Pak Yan (Mujoharyadi) itu pegangannya surat yang dikeluarkan Bu Lurah (mantan Kades Getas), makanya dia meminta tolong untuk tidak diorak-arik karena sudah lelah,” ujar Purnomo, Kamis (7/3/2024).
Menurut Punomo, dirinya saat itu sudah berupaya mengingatkan yang bersangkutan bahwa semua harus diluruskan, sebab jika tidak bakal menjadi persoalan bagi Desa Getas maupun Desa Sastrodirjan yang menerbitkan sertifikat itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Singkatnya, lanjut dia, pada saat mediasi di Kecamatan Wonopringgo itu yang bersangkutan menolak saran yang sudah disampaikan pihaknya agar menghindari masalah dan tetap mengurus sesuai dengan prosedur saja.
“Akhirnya saya memyurati BPN untuk mengklarifikasi munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama yang bersangkutan. Jumlahnya ada dua sertifikat,” katanya menjelaskan.
Purnomo membeberkan bahwa dalam keterangan klarifikasi tersebut terjadi kesalahan menyebut nomor sertifikat. Nomor di atas sudah benar, namun nomor di bawah terjadi kekeliruan penulisan.
Kemudian dalam berita acara mediasi di Kecamatan Wonopringgo, pihak BPN juga sudah membukakan warkat atau dokumen yang menyebut tanah bengkok yang diurus melalui program PTSL hasil membeli dari seseorang yang bernama Muhaimin.
Lalu dibukakan dokumen lainnya ternyata itu tukar guling. Hal itulah yang menjadikan BPN khawatir, namun di situ dikatakan bahwa dasar BPN itu berkas sudah lengkap jadi dilakukan pelayanan.
“Jadi berkas yang dimohonkan itu sudah lengkap. Bahkan jual belinya juga ada nama mantan Kades Sastrodirjan Pak Mahmudun,” buka Purnomo blak-blakan.
Sebelumnya diberitakan oknum mantan kades berbekal sertifikat hasil klaim tanah bengkok yang diaku milik pribadi setelah ditukar guling nekat menutup jalan keluar masuk kompleks Perumahan Mulia Residence di Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Akibatnya belasan warga perumahan tersebut terisolir lantaran portal yang menutupi akses hanya bisa dilintasi sepeda motor. Oknum itu menawarkan bila ingin portal dibuka, maka pemgembang perumahan harus menebusnya dengan uang sebesar Rp 400 juta.
Nasib yang dialami warga kompleks perumahan bertambah parah parah lagi lantaran pihak desa ikut-ikutan melarang melintas di tanah bengkok yang ada di belakang kompleks. Izin bisa diberikan bila pihak pengembang mau menuruti sarat yang diberikan, yakni membantu merehab kantor desa sebesar Rp 290 juta bahkan perangkat desa membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, ada dugaan motif pemerasan kepada pengembang lantaran keduanya sudah pernah ditawar nilainya karena terlampau berat, namun ditolak oleh pihak desa maupun oknum pemilik sertifikat.
Alhasil konflik yang berlangsung satu tahun lebih itu berimbas kepada warga perumahan yang terpaksa pergi meninggalkan lokasi maupun calon konsumen baru yang hendak membeli rumah akhirnya banyak yang membatalkan. Dari pantauan di lokasi kompleks Perumahan Mulia Residence seperti pemukiman mati, sepi dan tak terurus karena banyak ditutupi semak serta tanaman liar. (*)