SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Puluhan nasabah kembali mendatangi kantor pisat BMT Mitra Umat di Jalan dr Wahidin, Kota Pekalongan. Kedatangan nasabah bersama pengacaranya itu untuk menanyakan nasib uang simpanan yang tak kunjung bisa dicairkan.
Kuasa hukum nasabah, Zaenuddin mengatakan pihaknya menerima mandat untuk menanyakan progres
terkait simpanan para nasabah yang sampai hari ini belum bisa diambil. Baik berupa tabungan, simpanan lain, maupun deposito.
“Jumlahnya ada 120 nasabah dengan nilai total simpanan keseluruhan Rp 3 miliar dan itu akan terus bertambah karena memang korbannya memang banyak,” jelasnya usai aksi, Rabu (8/5/2024).
Zaenudin mengatakan pihaknya sudah mendengarkan langsung penjelasan dari Ketua BMT Mitra Umat yang juga bernama Zaenudin yang memastikan proses pengembalian uang terjamin kebenarannya dengan menjual aset yang mereka miliki.
Selanjutnya, mereka meminta nasabah untuk mendata secara rinci besaran rekening tabungan, simpanan maupun deposito yang dimiliki dengan mencantumkan nomer WA, lalu diserahkan kepada manajemen KSPPS BMT Mitra Umat.
”Para nasabah ini akan dibuatkan grup WA yang nantinya mereka akan dikabari terus progres perkembangan setiap harinya oleh manajemen KSPPS BMT Mitra Umat. Di dalam grup ini juga ada pengurus dan pimpinan KSPPS BMT Mitra Umat. Jadi para nasabah bisa memantaunya melalui grup WA,” imbuh dia.
Dijelaskan bahwa nantinya terkait penjualan aset, progressnya sudah sejauh mana, ada penawaran berapa dan nanti kalau terjadi pembayaran bagaimana teknis pembagiannya.
Kemudian dirinya juga diberitahu jika perkiraan total kewajiban uang yang harus dikembalikan kepada lebih dari 20.000 nasabah itu berjumlah Rp 80 miliar. Sedangkan aset dan piutang yang dimiliki BMT Mitra Umat ditaksir mencapai Rp130 miliar.
”Menurut pengakuan pimpinan dan manajemen KSPPS BMT Mitra Umat, masih akan ada sekitar sisa Rp 50 miliar jika seandainya aset dan piutang yang ada dicairkan untuk membayar kewajiban uang milik para nasabah,” tukasnya.
Adapun seandainya nanti akan ada langkah hukum yang diambil, pihaknya akan melakukan penuntutan pidana dengan melaporkannya ke Polda Jawa Tengah. Dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan pasal 374 KUHP dan tindak pidana pencucian uang di pasal 3 atau pasal 5.
”Secara fakta hukum, nasabah menyimpan uang di KSPPS BMT Mitra Umat namun setelah jatuh tempo pengambilan ternyata uangnya tidak bisa dicairkan. Maka bisa ditanyakan uang lari kemana, apakah ada indikasi penggelapan uang oleh oknum atau melalui sistem yang dilakukan para pengurus KSPPS BMT Mitra Umat,” paparnya.
Hanya saja, tindakan pengambilan langkah hukum tersebut masih dalam pembahasan bersama tim. Ia menambahkan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah terkait hal tersebut dan diberitahu bahwa langkah hukum bisa ditempuh dengan melaporkannya di instansi tersebut.
”Tidak hanya itu, upaya gugatan ke perdata juga bisa dilakukan dengan melayangkannya ke pengadilan negeri Kota Pekalongan terkait perbuatan melawan hukum. Jadi bisa ke upaya hukum pidana, perdata, ataupun keduanya,” katanya.(*)