SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan masih enggan memberikan komentar terkait dugaan munculnya potensi kerugian negara dari kasus BMT Mitra Umat maupun koperasi syariah lain yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Terkait hal ini kami tidak bisa memberikan komentar karena belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari pihak kepolisian,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Pekalongan Rahardian Wisnu Whardana di kantornya, Rabu (5/6/2024).
Namun demikian, lanjut dia, bila sudah menerima SPDP maka pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan sepanjang memenuhi syarat formal dan substansial untuk memenuhi unsur yang diperlukan.
Ia pun menjabarkan terkait kewenangan maupun unsur-unsur yang dimaksud seperti kerugian negara, pemerasan, suap, gratifikasi, atau benturan kepentingan.
Jadi pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah memang mengandung unsur tersebut.
“Jika memang kasus tersebut mengandung unsur-unsur itu maka kami akan bertanggung jawab untuk menanganinya. Namun, jika tidak, kami tidak memiliki kewenangan ikut campur penyelesaiannya,” katanya menegaskan.
Dari berbagai informasi yang dihimpun satgasmafia.com menyebutkan BMT Mitra Umat menerima bantuan permodalan dari pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp 30 miliar dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 4 miliar serta perbankan yang diduga ikut macet atau gagal bayar.
Sementara itu diberitakan sebelumnya Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo memastikan dua koperasi syariah yakni BMT Mitra Umat dan BMT Nurussa’adah masih dalam proses pemeriksaan. Keduanya sudah masuk laporan dan akan diselidiki.
“Untuk BMT Mitra Umat sudah kami periksa pengurus beserta manajer dan kasusnya saat ini masih berjalan. Sedangkan yang di Tirto (BMT Nurussa’adah) kami baru memeriksa korban nasabah, untuk pengurus dan manajer belum,” katanya.
Ia mengatakan untuk menjamin agar pengurus dan manajer tidak lari dari tanggungjawab dirinya sampai harus masuk ke dalam dengan menjadi anggota koperasi syariah BMT Mitra Umat, tujuannya agar lebih mudah melakukan pengawasan.
Untuk itu pihaknya memerintahkan BMT Mitra Umat tetap beroperasi agar bisa melayani nasabah khususnya bagi yang akan mengembalikan pinjaman maupun menyelesaikan pembiayaan.
“Kami juga tempatkan personil untuk menjaga keamanan maupun kelancaran operasional BMT Mitra Umat terutama di Kantor Pusat,” jelasnya.
Kemudian untuk BMT Nuruss’adah masih akan direncanakan pemanggilan pemeriksaan kepada pengurus maupun manajer. Pihaknya memastikan akan ada tindaklanjut.