SATGASMAFIA.COM, BATANG – Komplotan pencuri tabung gas tiga kilo lintas daerah diamanakan jajaran Polres Batang. Komplotan tersebut berhasil ditangkap pada Kamis 15 Agustus 2025 setelah kedapatan menggasak toko sembako di Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
“Tersangka yang sudah kami tangkap antara lain RC (34), KS (34) dan MES (30). Ketiganya ditangkap di hari yang sama dengan lokasi yang berbeda,” ugkap Kapolres Batang AKBP Nurcahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers, Selasa 20 Agustus 2024.
Ia mengatakan anggota komplotan pencuri tabung gas tiga kilo berasal dari Kabupaten Kendal dan Semarang. Sebelum menjalankan aksinya tersangka melakukan survei dengan mengendarai Toyota Avansa silver nopol H 1604 PE lalu menetapkan target dilanjutkan eksekusi.
Komplotan memakai gunting baja berukuran besar memotong gembok pintu toko lalu menggasak 51 tabung gas tiga kilo yang terdiri 17 tabung berisi dan 34 tabung kosong. Seluruh tabung di masukkan ke dalam mobil lalu kabur.
“Setelah berhasil kabur, tim Abirawa Polres Batang yang sedang patroli mencurigai keberadaan Toyota Avansa milik komplotan sedang parkir di jalur pantura Banyuputih dan memutuskan untuk membuntuti mobil tersebut,” bebernya.
Bersamaan dengan itu tim Abitawa yang sempat kehilangan jejak menerima laporan adanya pencurian tabung gas di Desa Banyuputih dengan ciri-cir yang sama akhirnya melalukan perburuan di sekitar wilayah Kendal dan siangnya anggota komplotan berjadil ditangkap di Mangkang, Kaliwungu dan Kendal.
“Dari hasil pengembangan kasus, kami juga mengamankan seorang penadah barang curian di wilayah Kaliwungu berinisial AES (48). Hasil penyelidikan diketahui komplotan spesialis tabung gas tersebut sudah beraksi di sembilan tempat berbeda di Jawa Tengah,” ujar Kapolres.
Selain tersangka dan penadah, polisi juga menyita barang bukti puluhan tabung gas tiga kilo, satu unit Toyota Avansa dan gunting pemotong baja. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.