SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Kasus petani warga Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan bernama Wahari (58) menjadi korban mafia tanah terus berlanjut. Petani yang terancam kehilangan sawahnya seluas 2.483 meter persegi itu mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.
“Saya bersama kuasa hukum hari ini datang ke kantor lelang (KPKNL) untuk meminta klarifikasi mengapa tanah yang tidak pernah dijual atau dijaminkan ke bank bisa dilelang,” ungkap Wahari kepada awak media, Jum’at 23 Agustus 2024.
Ia mengungkap tanah miliknya juga sudah berubah kepemilikan menjadi atas nama orang lain yang tidak dikenal yakni Syukron Makmun dengan memalsukan seluruhdokumen sehingga merugikan dirinya sebagai pemilik, bahkan yang lebih mengejutkan pemenang lelang adalah tetangga samping rumahnya sendiri.
Wahari pun memohon kepada pihak KPKNL Pekalongan untuk membatalkan hasil lelang dan mengembalikan haknya yang telah menjadi korban pemufakatan jahat untuk merampas tanah miliknya.
“Dokumen palsu yang digunakan untuk mengubah kepemilikan tanah sudah dicek oleh anak saya mulai dari KTP, KK dan tanda tangan palsu, hanya PBB yang saya belum tahu apakah juga ikut dipalsukan karena sampai hari ini masih saya yang bayarkan,” jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan, El Hasani membenarkan pihaknya telah melakukan lelang eksekusi hak tanggungan dengan dua objek jaminan pada 2020 di mana salah satunya sertifikat tanah yang sudah atas nama Syukron Makmun.
“Syukron Makmun ini debitur Bank Mandiri yang kreditnya sudah macet dan terkait sertifikat tanah tersebut nama pak Wahari sudah dicoret, jadi kalau dirunut kembali perubahan nama dari pak Wahari ke Sukron Makmun sudah terjadi sebelum akad kredit,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dari riwayat yang dimulai dari Akad Jual Beli (AJB) sudah disahkan oleh notaris. Untuk itu pihaknya hanya melaksanakan lelang eksekusi atas dasar hak tanggungan dengan jaminan formil sertifikat tanah atas nama Syukron Makmun.
“Jadi kami tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan karena pemohon lelang eksekusi adalah Bank Mandiri dengan dasar kredit macet dari debitur Syukron Makmun,” bebernya.
Adapun terkait adanya kasus ini Bank Mandiri mengetahui atau tidak bukan menjadi ranah KPKNL karena permohonan lelang eksekusi sudah lengkap sebab ada peraturan dari pimpinan atau kepala kantor tidak boleh menolak lelang sepanjang permohonannya lengkap.
“Jadi kalau secara aturan lelang eksekusi ini juga tidak bisa dibatalkan. Secepatnya Kita akan sampaikan ke Bank Mandiri kalau ternyata ada masalah, akan tetapi analisis kita penyelesaiannya melalui ranah hukum,” jelasnya.