SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Ribuan baliho kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah bertebaran di seluruh sudut Kota Pekalongan. Tak jarang pemasangan baliho tersebut langsung dipaku ke pohon, diikat di tiang listrik atau jaringan internet.
“Sudah tahu ada larangan memaku baliho atau poster kampanye di pohon masih juga dilakukan apalagi berada di dekat sekolah,” ucap Slamet (36) salah satu warga, Senin 7 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan banyak pohon menjadi sasaran pemasangan baliho kampanye bergambar paslon yang paling mencolok itu di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan di mana lokasi berada persis di depan fasilitas pendidikan.
“Di sana pemasangan baliho langsung dipaku ke pohon, hampir semua pohon jadi sasaran, untuk itu Bawaslu sebaiknya segera menertibkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan, Miftahuddin mengatakan pihaknya sedang melakukan inventarisir jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kami lagi proses invebtarisir, jadi butuh laporan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Setelah itu baru kita layangkan surat imbauan agar dalam 3X24 jam untuk mencopot sendiri dan kalau itu tidak diindahkan ya lamgsung kita tertibkan,” kata Miftahuddin melalui sambungan telepon.
Ia menyebut selain pelanggaran PKPU, juga ada pelanggaran Peraturan Walikota (Perwal) dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sehingga dalam bertindak pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kota Pekalongan.
“Jadi nantinya ada tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dishub dan stake holder lainnya untuk penertiban di lapangan,” katanya.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sriyana menjelaskan dalam kontek pilkada ada perlakuan berbeda dalam menangani pelanggaran pemilu seperti memaku APK di pohon. Ia mencontohkan kalau yang dipaku itu baliho yang sifatnya umum maka akan langsung dicopot. Namun karena berkaitan dengan pilkada maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu.
Ia menambahkan aduan terkait APK yang dipaku langsung ke pohon akan disampaikan dalam rapat Komisi A yang membahas persiapan pemilu. Jadi untuk mengurangi gesekan tidak semerta-merta langsung mengambil tindakan penertiban, pihaknya memilih berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Mekanismenya kita kirimkan surat dulu ke tim paslon atau siapa yang memasang APK tersebut, kita minta mereka mencopot sendiri APK yang melanggar. Kalau dalam jangka waktu tertentu tidak direspon ya kita tertibkan,” tegasnya.