SATGASMAFIA.COM, PEKALONGAN – Slamet Santoso (55) warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan mengaku frustasi terhadap kelakuan penegak hukum yang menangani kasus korupsi dana desa melibatkan kepala Desa (Kades) setempat. Mantan aktivis itu hanya bisa memendam kecewanya mengetahui kasus tersebut dihentikan setelah kades mengembalikan uang hasil korupsi.
“Pengaduan saya pada bulan lima 2024 kemarin sudah ditindaklanjuti kejaksaan serta inspektorat dan hasilnya keluar LHP (Laporan Hasil Penyelidikan),” ujar Slamet di rumahnya, Selasa 4 Maret 2025.
Ia menjelaskan LHP diterbitkan pada 27 Desember 2024 dan 60 hari setelahnya Kades Tunjungsari diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 226 juta dan pada tanggal 25 Februari 2025 yang lalu uang tersebut sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan.
Dengan adanya fakta seperti itu maka dirinya menyarankan kepada para kades terutama di Kabupaten Pekalongan kalau mau menyelewengkan dana desa sebaiknya jangan dibuat untuk karaoke atau hiburan lainnya.
“Iya jangan untuk karaoke tapi belikan aset tanah atau sawah, jadi kalau dilaporkan seperti yang saya lakukan, itu tanah atau sawah bisa dijual lagi atau digadaikan dan uangnya bisa untuk mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Slamet menyebut dengan mengembalikan kerugian negara maka akan aman dari jeratan hukum sehingga tahun depannya bisa menyelewengkan lagi dana desa dan seterusnya, apalagi uang tersebut bakal kembali ke kas desa yang pengelolaannya untuk Bumdes atau kegiatan masyarakat sehingga bisa dikorupsi lagi atau minimal kembali ke kades lagi.
Kemudian untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau masyarakat yang berniat mengadukan kades yang menyeleweng ke inspektorat maupun kejaksaan lebih baik langsung ke malaikat Izrail saja, jadi bisa langsung selesai.
“Belajar dari kasus yang saya adukan, kejaksaan hanya melaksanakan tugas dari keputusan inspektorat. Menurut saya itu janggal karena sudah jelas terbukti korupsi kok cuman disuruh mengembalikan uang. Maka dari itu saya beri masukan kepada kades mending korupsi toh uangnya bisa dikembalikan,” jengkelnya.
Slamet mengatakan kalau masyarakat itu banyak yang tidak paham alur perjalanan keuangan desa, ia pun mencontohkan kasus yang terjadi di desanya, uang hasil korupsi diputar untuk melunasi atau menutup satu proyek yang bermasalah, nanti setelah ada uang dana desa berikutnya masuk rekening desa lagi maka akan dipakai lagi begitu seterusnya.
“Jadi mereka ini semakin berani dan para kades kalau berbicara tentang penyelewengan dana desa pasti siklusnya seperti itu. Karena hukumnya begitu ya pada korupsilah mereka, saya sekarang dukung para kades untuk korupsi,” tukasnya.
Slamet juga memberikan contoh Desa Klunjukan yang mengembalikan uang korupsi bisa bebas dari jerat hukum yang artinya hukum bisa diatur karena percuma diadukan atau dilaporkan karena terbukti bersalah saja bisa bebas dengan cukup mengembalikan uang.
“Intinya penyelesaian hukum ini saya sebagai pengadu capek-capek melaporkan kasus korupsi malah hasilnya dibebaskan. Dengan rasa kecewa ini saya di 2025 tolong semua kades pada menyeleweng saja biar semua rejeh (dapat bagian),” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan seorang warga sekaligus mantan aktvisi bernama Slamet Santoso melaporkan kepala desanya ke melakukan dugaan penyelewengan dana desa terkait pembangunan fisik, program padat karya dan peternakan serta administrasi desa.
Selain proyek desa yang mangkrak, sorotan juga ditujukan pada yang bersangkutan terkait program peternakan yang seharusnya pengadaan 10 kerbau realisasi hanya 7 kerbau. Lalu ke tujuh kerbau dijual digantikan sapi.
Kemudian penyelewengan program padat karta senilai Rp 80 juta juga menjadi temuan penegak hukum. Hanya saja penanganan kasus tersebut terganjal aturan MoU antara Polri, Kejaksaan dan Kemendagri serta APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Dalam MoU itu disebutkan kasus yang ditangani akan dihitung dulu kerugiannya oleh inspektorat dan dalam jangka dua kali 30 hari tidak ada pengembalian kerugian maka kasus akan ditingkatkan ke proses penyidikan sehingga pihak penegak hukum lain menunggu petunjuk inspektorat.