Diduga Palsu Emas Hasil Lelang, Ibu Rumah Tangga di Pemalang Minta Bantuan Hukum Pengacara Didik Pramono

Diduga Palsu Emas Hasil Lelang, Ibu Rumah Tangga di Pemalang Minta Bantuan Hukum Pengacara Didik Pramono
Kuasa Hukum korban Mendatangi Kantor Pegadaian UPC Ulujami yang menjadi lokasi transaksi, Selasa (4/3).

SATGASMAFIA.COM, PEMALANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (45) mengaku telah menjadi korban penipuan dengan modus lelang emas yang diduga palsu di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ulujami, Kabupaten Pemalang. Akibat kejadian tersebut korban merugi puluhan juta rupiah.

“Awal kejadiannya saya ditawari membeli emas oleh teman yang menjadi agen atau mitra di Pegadaian Ulujami sebesar Rp 200 juta. Karena tak memiliki uang sebanyak itu saya menolak, saya bilang hanya punya uang Rp 60 juta,” ujar S di rumahnya, Selasa 4 Maret 2025.

Setelah menolak tawaran itu dirinya kemudian diminta membeli emas tersebut dengan uang seadanya lalu transaksi dilakukan di Kantor Pegadaian Ulujami. Ia pun akhirnya setuju dan membayarkan uang sebesar Rp 60 juta ke pegawai pegadaian yang saat itu bertugas.

Setelah uang diserahkan, dirinya berusaha meminta tanda bukti pembayaran ke petugas akan tetapi justru diarahkan ke mitra atau agen. Tanpa bertanya lebih lanjut ia pun meminta bukti pembayaran ke mitra atau agen, akan tetapi dijanjikan akan diantar langsung ke rumah.

“Karena kenal, saya tidak menaruh curiga saya akhirnya pulang ke rumah setelah lebih dulu menerima emas berupa perhiasan seperti kalung, gelang dan cincin yang jumlahnya saya tidak tahu. Kalau kalung ada 4, gelang saja katanya 37 gram dan ada yang 8 gram,” ungkapnya.

Kemudian untuk memastikan keaslian emas tersebut, Ia bermaksud mengecek ke toko emas di Wiradesa dengan meminta bantuan seorang teman. Oleh temannya yang dianggap lebih tahu menyatakan bahwa emas tersebut palsu dan yang lebih mengejutkan lagi emas yang dimaksud sudah pernah ditawarkan, namun karena palsu ditolak.

“Setelah diketahui palsu, emas saya kembalikan ke mitra atau agen kemudian saya berusaha meminta pengembalian yang ke pegadaian. Agen saya kejar menghindar terus dengan alasan uang sudah masuk ke sistem pegadaian atau orang dalam di bagian emas,” sebutnya.

Pihak pegadaian melalui petugas menyatakan akan membantu namun hingga sekarang komplain yang ia sampaikan masih diabaikan. Kasus tersebut terjadi sejak 31 Januari 2024, karena berlarut-larut dirinya akhirnya meminta bantuan hukum ke pengacara.

Sementara itu Kepala Kantor Pegadaian UPC Ulujami, Pemalang melalui dua sekuriti menyampaikan menolak bertemu dengan sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi kebenaran kasus tersebut.

“Beliau belum bisa menemui,” kata dua sekuriti Sigit Ardianto dan Ari Supriadi kompak.

Di sisi lain pengacara Korban, Didik Pramono menambahkan dirinya akan mendampingi kliennya karena berbagai pertimbangan salah satunya sebagai orang kecil, kemudian di posisi yang lemah rentan menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada orang kecil.

“Saya sebagai pengacara korban akan menindaklanjutinya dengan mediasi tahap awal dan bila tidak ditemukan kesepakatan langsung akan melaporkan ke APH sehingga Tidak ada yang dirugikan lagi,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *