SATGASMAFIA.COM, BATANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan surat Ditjen Perhubungan Darat No AJ.903/1/5/DRJD/2025 tentang pembatasan truk besar masuk pusat kota. Aturan yang berlaku mulai 20 Maret 2025 itu merupakan inisiasi dari anggota DPR RI Rizal Bawazier dari Partai Keadilan Sosial.
“Alhamdulillah aturan yang telah kami tunggu sejak lama ini akhirnya terwujud. Pemberlakuan aturan ini merupakan hal yang sangat penting bagi kami,” ujar Politikus senior PKS yang karib disapa RB dalam siaran persnya, Kamis 20 Maret 2025.
Menurut RB dengan adanya aturan tersebut maka pemerintah bisa lebih tegas dalam menata arus lalu lintas di dalam kota, terutama Batang dan Kota Pekalongan. Selama ini warga sudah merasakan dampaknya seperti macet, jalan rusak bahkan kecelakaan.
Adapun pembatasan berlaku bagi truk besar khususnya sumbu tiga atau lebih seperti truk gandeng, tronton, kontainer dan sejenisnya. Pada tahap awal aturan dari Ditjen Perhubungan Darat berlaku mulai hari ini.
“Sebelum dievaluasi pada 1 Mei 2025, aturan diujicobakan pada 20 Maret hingga 30 April 2025 dan pembatasan berlaku 24 jam tiap harinya pada pukul 05.00 hingga 21.00 WIB,” jelasnya.
Sedangkan beberapa truk yang dikecualikan dari aturan ini adalah truk dengan plat nomor polisi G atau yang memang memiliki tujuan angkutan barang wilayah Pemalang, Pekalongan dan Batang. Termasuk juga truk pengangkut BBM dan gas.
Selain itu juga armada truk yang mengangkut hasil pertanian, pupuk, ternak dan kepentingan kebencanaan serta barang kebutuhan pokok. RB memastikan truk yang terimbas pembatasan oleh pemerintah disediakan jalur alternatif jalan tol akses pemalang hingga Batang.
“Truk yang terimbas aturan pembatasan tersebut bakal mendapatkan diskon tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal. Jadi ini menjadi solusi untuk mengurangi beban truk berukuran besar dan melancarkan arus distribusi barang,” urai RB.
Untuk memuluskan aturan pembatasan truk besar masuk kota diperlukan sosialisasi sekaligus pemasangan rambu-rambu larangan yang masih terus berlangsung dan ditargetkan dalam 1 sampai 4 hari ke depan.
Pihaknya berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan pembatasan truk besar masuk ke dalam kota yang masih tergolong baru. Tak lupa ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam merealisasikan kebijakan ini.
“Saya berterima kasih kepada Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Pak Ahmad Yani dan jajarannya. Lalu Dirlantas Polda Jateng, Pak Sonny Irawan serta Pemda Batang, Pemalang dan Pemkot Pekalongan,” katanya.