SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Dugaan pengeboran sumur PDAM di halaman Stadion Hoegeng Kota Pekalongan tidak dilengkapi izin dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Serayu Utara.
“Iya benar kami tahunya setelah menerima laporan terkait keberadaan sumur bor itu beberapa hari yang lalu,” ungkap Analis Potensi Sumber Air Tanah Cabang Dinas ESDM Serayu Utara Bagas Kurniajati di kantornya, Senin (29/4/2024).
Ia pun menyayangkan seharusnya ada pengajuan izin terlebih dahulu sebelum melakukan pengeboran. Izin yang dimaksud itu ada tiga tahap yang harus ditempuh atau dilalui karena tidak mudah dan waktunya pun cukup panjang.
Bagas menyebut tiga tahapan itu diawali dari pengajuan izin pengeboran yang disertai oleh sejumlah dokumen, lalu keluarlah izin pengeboran dengan jangka waktu dua bulan. Kemudian setelah itu pemasangan casing yang akan langsung diawasi oleh ESDM.
“Kita itu pengin lihat pemasangannya benar atau tidak. Air ada di kedalaman berapa dicek karena di bawah itu ada saringan atau filter makanya dicek,” ujarnya.
Tidak itu saja, setiap tahapan selalu ada berita acaranya mulai dari pemasangan pompa berikut instalasinya hingga menjadi sumur. Belum lagi uji pompa untuk mengetahui debit airnya.
Selanjutnya berita acara juga dibuat ketika selesai pada tahapan penyusunan dokumen yang dilanjutkan dengan studi kelayakan dan bila itu sudah benar semuanya baru bisa diajukan ke ESDM.
“Setelah itu baru kami terbitkan persetujuan dan itu umumnya memiliki jangka waktu 60 hari. Persetujuan itu akan jadi syarat untuk pengajuan ke OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat,” bebernya.
Jadi, lanjut Bagas, jangan dibalik mengebor dahulu baru izin. Yang benar OSS itu ada ditahapan terakhir dan izin penggunaan atau pemanfaatan air tanah itu adanya di OSS. Adapun proses keluarnya izin di OSS itu ada yang cepat antara empat hingga enam bulan bergantung pelaksanannya.
“Produk OSS itu munculnya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Namun perlu diingat yang boleh mengajukan izin itu hanya di zona aman dan rawan dengan pengecualian dan ada syaratnya,” beber Bagas.
Menurut Bagas, di ESDM itu menganut peta konservasi atau peta cekungan air tanah yang terbagi menjadi empat zona yang masing-masing masuk dalam katagori Aman, Rawan, Kritis dan Rusak. Zona aman dan rawan saja aturannya cukup rigid seperti memiliki syarat debit maksimum 150 meter kubik perdetik serta bergantung pada kajian lainnya.
“Pengajuan izin sumur PDAM yang sebelumnya saja masih dalam proses dan banyak yang dievaluasi. Makanya kita akan memastikan terlebih dahulu apakah lokasi sumur baru itu masuk zonasi yang dilarang atau tidak, kita akan koordinasi dengan dinas terkait,” jelasnya. (*)