SATGASMAFIA.COM.KOTA PEKALONGAN – Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pekalongan Raya, Muhammad Slamet mengecam tindakan sejumlah oknum Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS) yang mengancam anggotanya saat bertugas. Aksi tak terpuji yang dipertontonkan itu merupakan bentuk arogansi dan bisa dipidanakan.
“Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di atur dalam pasal 18 ayat (1) yang berbunyi seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan yang melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya dalam siaran persnya, Jum’at (14/6/2024).
Ia mengatakan sejumlah oknum pengurus KPBS termasuk konsultan yang mengaku sebagai perwakilan koperasi sudah diadukan ke polisi. Saat ini pihaknya mendesak kepolisian segera memproses aduan tersebut.
Organisasi yang dipimpinya memastikan akan mengawal proses yang dijalankan kepolisian agar tidak menjadi preseden buruk bagi pekerja pers yang sudah dijamin Undang-Undang dalam menjalankan tugasnya.
“Korban sudah mengadukan ke polisi dan organisasi maka kami akan memberikan bantuan advokasi dan meneruskan laporan ini ke DPP SWI Jateng dan pusat,” ujarnya.
Dari laporan yang diterimanya, korban saat itu diancam bahkan polisi yang bertugas mengamankan berlangsungnya kegiatan pertemuan antara perwakilan pedagang dengan pihak pengurus diminta menangkap media yang sedang menjalankan tugasnya.
Tidak hanya kepada media, tindakan arogansi yang diperlihatkan oknum wakil pengurus koperasi juga memaksa anggota polisi yang bertugas menghapus foto yang diambil selama proses acara mediasi.
“Perilaku oknum pengurus, pengawas dan konsultan koperasi tidak dapat diterima dan ditolelir, atas dasar apa mereka melarang kok sebegitu takutnya kepada media. Apa sebenarnya yang mereka sembunyikan sehingga kehadiran polisi pun mereka alergi,” tukasnya.