Dugaan Jual Beli Jabatan di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan Muncul Saat Audensi

Dugaan Jual Beli Jabatan di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan Muncul Saat Audensi
Ormas Bintang Adhyaksa berpose didepan Kantor Setda Kota Pekalongan setelah audensi, Selasa (22/10).

SATGASMAFIA.COM, KOTA PEKALONGAN – Dugaan jual beli jabatan di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan muncul saat audensi antara Ormas Bintang Adhyaksa dengan jajaran pimpinan PDAM. Dugaan itu mencuat setelah ada proses penempatan jabatan yang tidak sesui prosedur atau menabrak aturan.

“Indikasinya ada peraturan PDAM yang dilanggar untuk pengangkatan tiga jabatan Plt menjadi definif seperti Kepala SPI (Satuan Pengawas Intenal), Kabag Teknin dan Kabag Produksi,” ungkap Ketua Bintang Adhyaksa Didik Pramono di ruang audensi Jawa Hokokai Kantor Setda Kota Pekalongan, Selasa 22 Oktober 2024.

Didik mengungkap sejumlah keganjilan dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tiga jabatan yang semula berstatus pelaksana tugas (Plt) berubah menjadi definitif hanya kurang dari sepekan setelah menerima SK Plt.

Menurut Didik, seharusnya kalau mengacu pada aturan di PDAM yang ditandatangani oleh Direktur Perumda Tirtayasa untuk perubahan jabatan Plt menjadi definitif ada beberapa tahap yang wajib dilalui seperti ada masa percobaan tiga hingga enam bulan.

“Jadi begini, Plt diangkat menjadi pejabat definitif itu setelah melewati masa penilaian selama 3-6 bulan dan setelah itu diputuskan apakah layak menduki jabatannya oleh tim penilai,” kata Didik.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa Plt selama masa percobaan 3-6 bulan belum bisa mendapatkan hak dan tunjangan yang melekat pada jabatan yang disandang oleh bersangkutan. Lalu yang bisa diperoleh itu hanya sebatas hak menggunakan motor atau mobil dinas untuk oparasional termasuk BBM.

“Nah, tunjangan baru bisa diberikan setelah Plt diangkat menjadi pejabat definitif nelalui SK Direktur PDAM. Kalau yang ini kan tidak, baru sepekan menjabat sudah langsung definitif,” ujarnya.

Pihaknya menduga pengangkatan tiga pejabat baru di PDAM yang menabrak aturan yang dibuat sendiri itu berpotensi menimbulkan kerugian negara karena hak istimewa beserta tunjangan yang diterima oleh pejabat yang bersangkutan menjadi tidak sah lantaran memakai uang negara yang tidak seharusnya diterima.

Selanjutnya yang lebih menyakitkan bagi semuanya, lanjut Didik, ketiga jabatan Plt yang dengan cepat berubah definitif diberikan dari pejabat sebelumnya, padahal yang lebih senior dan mumpuni masih banyak. Jadi patut diduga ada jual beli jabatan.

“Ini kok mau pensiun masih bisa ngasih kue, itu merugikan negara karena keputusan diambil sendiri padahal aturannya jelas yang membuat pemkot,” jelas Didik.

Kepala Bagian Hubungan Pelanggan (Hublang) Perumda Tirtayasa, Subagiyo ST tidak menampik kalau yang dipersoalkan itu murni kebijakan dari pimpinan karena pihaknya yang di bawah tidak mengetahui namun yang jelas jajaran kepala bagian maupun Kepala SPI prosesnya sesuai dengan peraturan.

“Sebelumnya saya Kasubag Distribusi selama 5-6 tahun, karena dianggap mampu kemudian diangkat menjadi Kasubag Penagihan lalu promosi menjadi Kabag Hublang definitif setelah enam bulan manjalani masa percobaan,” bebernya.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pekalongan, Joko Purnomo berjanji bakal melaporkan hasil audensi ke Sekda yang juga merangkap jabatan Plt Direktur PDAM.

“Setelah kita lapor akan ditndaklanjuti dengan rapat koordinasi lanjutan terkait hal ini untuk menyusun jawaban apakah yang dikemukakan dalam audensi itu benar atau tidak,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *