SATGASMAFIA.COM,KOTA PEKALONGAN – Diduga tidak memenuhi kewajibannya atau Wanprestasi seorang pengusaha kavling tanah di Kota Pekalongan di laporkan polisi. Hal ini terungkap saat mediasi dan pembuatan surat pernyataan pembatalan perjanjian di Kelurahan Kuripanyosorejo, Kamis (20/03) lalu, kuasa hukum korban Didik Pramono SH, mengatakan kliennya merasa tertipu dengan proses pembelian tanah,
“hari ini saya mendampingi klien saya Affandi, untuk membuat surat pernyataan pembataan atas surat perjajian yang di buat sebelumnya.” ujar Didik. Diceritakan oleh Didik, “awalnya klien saya membeli sebidang tanah dengan harga Rp 80 juta rupiah dengan cara diangsur dan klien kami sudah memberikan uang sebesar Rp 70 juta rupiah. Namun sampai saat ini klien kami belum menerima sertifkat tanah malah tanah tersebut di jual kepada orang lain. Parahnya lagi uang tersebut tidak di serahkan pada klien kami,” jelas Didik kepada awak media. Masih menurut Didik, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota sekitar dua bulan lalu dan pihaknya masih menunggu perkembangan.
“Beberapa waktu lalu memang pihak penjual AK, berjanji akan mengembalikan uang milik klien kami, dan mereka melakukan perjanjian dengan di saksikan pihak kelurahan dan didampingi pihak terkait. Namun karena tidak ada realisasi, kami membatalkan surat perjanjian itu dan fokus pada pelaporan secara hukum.” imbuhnya. Didik mengaku sudah melaporkan AK dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, diwawancarai secara terpisah, pengusaha kavling AK mengaku ada kesalahpahaman “kronologis awalnya Affandi akan membeli tanah secara tunai, namun karena belum cukup uang Affandi meminta untuk mencicil uang tersebut, dan memang benar sudah masuk uang Rp 70 juta rupiah. Tapi tanpa sebab yang jelas Affandi meminta pembatalan atas pembelian tanah tersebut.
Saya dibawa kesini di Kelurahan dan ada surat pembatalan. Karena sudah di batalkan dan ada peminat yang lain ahirnya tanah tersebut saya jual. Dan memang benar uang tersebut belum saya serahkan kepada Affandi, karena masih saya gunakan untuk menutup pembelian tanah sebelumnya. Terkait pelaporan saya sudah di panggil pihak Polres Pekalongan Kota dan pihak Polres meminta agar kasus ini di selesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.
Ditanya tentang kenapa uang tersebut belum di serahkan kepada Affani, AK mengatakan, “bukan berarti kami tidak mau menyerahkan uang tersebut, tapi saya sudah berupaya bahkan memberikan barang sebagai jaminan Namun saat ini Affandi kembali membuat surat pernyataan pembatalan atas surat perjanjian sebelumnya. Makanya saya tadi tidak mau tanda tangan karena saya tidak setuju dengan surat peryataan yang di buat saudara Affandi yang didampingi kuasa hukumnya.” lanjutnya. AK juga menegaskan penjualan tanah itu kepada pihak lain karena adanya surat pembatalan dari Affandi.